Jakarta, – Rapat Kerja Nasional ke 2 tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seluruh Indonesia (ADKASI), kembali digelar di hotel Borobudur Jakarta, acara yang berlangsung dari tgl 2 – 4 Oktober 2023 mengambil tema “Peran DPRD Dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Perpres no.53 tahun 2023 (revisi Perpres No.33 tahun 2020) dalam Pelaksanaan Pemilu 2024”.
Foto : Wakil Ketua 1 DPRD mahakam Ulu, Tiopilus Hanye, S.AB, M.Si.
Disela sela acara Rakernas ADKASI ke-2, beberapa awak media mewawancarai politisi PDI Perjuangan asal Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua 1 DPRD mahakam Ulu, Tiopilus Hanye, S.AB, M.Si.
Kami menyambut baik dengan terbitnya Perpres No.53 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perpres no 33 tahun 2020, tentang standar harga satuan regional, kami mengapresiasi pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi dalam hal ini Kementerian dalam negeri, kementerian keuangan, dan menteri koordinator bidang Politik Hukum dan HAM, yang telah menyetujui revisi perpres 33 2020 menjadi Perpres 53 tahun 2023.
Apresiasi juga untuk pengurus pusat ADKASIi dan teman teman anggota DPRD Kabupaten se-Indonesia yang telah berjuang selama ini agar Perpres 33 ini dapat di revisi.
Kami memahami tidak mudah untuk merevisi Perpres ini apalagi dalam kondisi Negara kita mengalami pandemi covid 19, yang mempengaruhi seluruh sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan segala energi bangsa diarahkan untuk mengatasi covid 19.
Perpres 33 tahun 2020 memang menjadi keluhan seluruh teman teman anggota DPRD se-Indonesia yang mana uang harian dan representatif perjalanan dinas DPRD di seragamkan seluruh Indonesia dari Sabang sampai marauke, sementara seperti kami di daerah pedalaman, perbatasan, kepulauan tentu biaya perjalanan dinas kami lebih tinggi dari yang lainnya.
Itulah yang menjadi keluhan teman teman sehingga lewat ADKASI melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Menkopolhukam, hingga akhirnya keluarlah Perpres 53 tahun 2023 revisi dari perpres 33 tahun 2020 yang mengatur biaya perjalanan dinas DPRD dilakukan dengan cara lumpsum.
Sebelum mengikuti rakernas Adkasi ini, kami di daerah telah melakukan koordinasi dengan Bagian keuangan atau BPKAD, Bagian Hukum dan inspektorat kami, untuk menyamakan persepsi, tetapi mereka masih memegang prinsip ke hati hatian karena belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam bentuk misalnya surat edaran dari kemendagri atau permendagri tentang perpres 53 tahun 2023 ini.
Dalam penjelasan dari nara sumber dari kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri tidak mesti juga menunggu terbitnya surat edaran atau permendagri tetapi bisa diatur dengan peraturan kepala daerah (Perkada) dan dalam pertemuan banyak daerah yang sudah menyusun perkada tentang mekanisme perjalanan dinas bahkan ada yang sudah dalam tahap harmonisasi perkada di biro hukum provinsinya, nah ini yang akan kami sampaikan ke daerah kami dan semoga pemerintah daerah dapat akomodatif untuk merevisi atau mereview kembali Perkada tentang perjalanan dinasnya masing masing dengan mengacu kepada Perpres 53 2023 khusus untuk DPRD dengan cara lumpsum.
Kami berharap dengan perpres 53 ini dapat meningkatkan kinerja DPRD dalam melaksanakan fungsi nya, karena selama ini anggota DPRD ketika melaksanakan tugas, dan perjalanan dinas selalu disibukkan dengan mengurus kwitansi, bill hotel, boardingpas pesawat, nota nota dan lain-lain, masak anggota DPRD disibukkan dengan mengurus hal hal semacam itu, dengan Perpres 53 2023 kami tidak lagi disibukan dengan mengurus administrasi dengan tetek bengeknya.
Sekali lagi kita masih menunggu surat edaran dari Kemendagri tentang pelaksanaan Perpres 53 ini, yang menurut narasumber dari Kemendagri tadi dalam waktu dekat segera akan diterbitkan.
Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum untuk seluruh komponen biaya perjalanan dinas dan merupakan batas tertinggi.
Dalam pelaksanaan Perpres 53 ini ”tetap perlu pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas seperti tiket pesawat, boarding pass, bukti pembayaran moda transportasi, surat tugas yang sah, SPD yang ditanda tangani oleh KPA, dan pejabat pelaksanaan perjalanan dinas, kwitansi tanda terima pembayaran lumpsum, pakta integritas, laporan hasil perjalanan, dan fhoto kegiatan, sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas atau perjalanan dinas, semua dokumen tersebut bukan menjadi dasar perhitungan anggaran perjalanan dinas karena dasar anggaran perjalanan dinas adalah DPA
Dengan pemberlakuan Perpres 53 tahun 2023 ini sama sekali tidak mempengaruhi kenaikan anggaran perjalanan dinas DPRD karena anggarannya dalam DPA dengan batas tertinggi.