TNI AL–Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. menghadiri pengarahan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi, M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla., CHRMP. kepada prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lanal Palembang bertempat di Mako Lanal Palembang Jl. Yos Sudarso No. 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (09/10/2024).

Pangkoarmada I dalam pengarahannya mengatakan “Seluruh prajurit dan PNS di lingkungan Koarmada I khususnya di Lanal Palembang untuk meningkatkan dedikasi dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Profesionalisme dapat diartikan sebagai kemampuan prajurit dan PNS untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, menunjukkan dedikasi dan kepatuhan terhadap nilai serta etika yang berlaku. Prajurit yang profesional adalah prajurit yang terlatih, terdidik dan diperlengkapi dengan baik. Inti menjadi profesional adalah menunjukkan dasar kompetensi dalam keprajuritan untuk mendukung peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas. Untuk mewujudkan personel yang berkompeten maka setiap individu prajurit dan PNS berhak mengasah dan mendapatkan pelatihan mengenai keahlian, pengetahuan dan sikap. Setiap prajurit dan PNS beserta keluarganya harus menjauhi judi online, game online dan pinjaman online, serta pengawasan dan sosialisasi juga terus ditingkatkan ke seluruh jajaran TNI”.

Selanjutnya Pangkoarmada I menjelaskan “Seluruh prajurit TNI senantiasa mengawal suksesi kepemimpinan sebagaimana dicanangkan dalam tema peringatan HUT ke-79 TNI tahun 2024 “TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju”. Seluruh prajurit dan PNS di lingkungan TNI harus menjaga netralitas dalam menghadapi proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, menahan diri untuk tidak terprovokasi dan mudah diadu domba serta dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Prinsip-prinsip yang merupakan cerminan dari netralitas TNI adalah tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik dan pasangan calon manapun. Tidak memberikan fasilitas tempat, sarana dan prasarana milik TNI. Dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih kepada keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih. Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengunggah apapun terkait kegiatan Pilkada”.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

By Setyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *