
JAKARTA, (10/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menunjukkan komitmen memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru sebagai salah satu upaya mitigasi dampak perubahan iklim. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelanggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Gas Rumah Kaca Nasional, KKP mendapat mandat menjadi bagian dalam penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada sektor kelautan dan perikanan.
”Saat ini telah dirumuskan 18 lokasi indikatif Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Cadangan Carbon Biru dan Penetapan Lokasi Karbon Biru Provinsi yang merepresentasikan kepentingan nasional dan daerah untuk pengelolaan ekosistem karbon biru sebagai dasar penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK),” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (10/2).
Ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun dan rawa payau atau yang biasa disebut ekosistem karbon biru menurut Kartika berperan penting dalam penyerapan dan penyimpanan karbon, mitigasi perubahan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati serta berpotensi meningkatkan nilai ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Sebagai upaya menilai potensi karbon biru, model pemberdayaan masyarakat dan kelayakan investasi berbasis ekosistem, KKP juga sedang merancang Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Lokasi Karbon Biru di Provinsi Jawa Tengah dan mengembangkan proyek percontohan restorasi ekosistem pesisir di Jawa Tengah. Tidak menutup kemungkinan di lokasi-lokasi potensial lainnya seperti di wilayah timur Indonesia dapat menjadi lokasi karbon biru.
Untuk memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru, KKP juga tengah menjajaki kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, perguruan tinggi dan LSM dengan pelibatan Masyarakat. Salah satunya melakukan kerja sama dengan Yayasan Samudera Indonesia Timur (YSIT) sebagai mitra strategis yang berfokus pada pengembangan karbon biru di wilayah timur Indonesia.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Erawan Asikin menjelaskan, penguatan tata kelola ekosistem karbon biru menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan data ilmiah, belum optimalnya keterhubungan antara praktek pengelolaan di lapangan dengan mekanisme pembiayaan dan pasar karbon.
”Kolaborasi ini tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat namun berkontribusi bagi pencapaian target NDC, menjadi awal dari kerja sama yang produktif, sinergis dan berkelanjutan dalam menjaga laut sebagai sumber kehidupan,” pungkasnya.
Sepakati Kerja Sama Karbon Biru
Sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam pengelolaan karbon biru, KKP melalui Ditjen Penataan Ruang Laut dan Ditjen Pengelolaan Kelautan bersama Yayasan Samudera Indonesia Timur (YSIT) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) meliputi penyelenggaraan penataan ruang laut, penguatan kebijakan karbon biru; penguatan kepasitas sumber daya manusia; dan publikasi dan diseminasi informasi kebijakan penataan ruang laut.
Kerja sama juga meliputi pemetaan dan pengelolaan ekosistem karbon biru; pelaksanaan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi internal ekosistem karbon biru untuk mendukung NEK; penguatan ekonomi biru dan rencana pengelolaan berbasis masyarakat; penguatan kapasitas masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil; pengembangan center of excellence pengelolaan karbon biru; serta publikasi dan diseminasi data dan infomasi bidang pengelolaan kelautan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai forum telah menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi ekosistem karbon biru di perairan Indonesia terutama untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut serta kemaslahatan masyarakat pesisir.
HUMAS DITJEN PENATAAN RUANG LAUT
