
Bhakti Nala Yudha
Jakarta, 30 Januari 2026 – Komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan serta kelestarian ekosistem pesisir kembali membuahkan hasil nyata. Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, S.T., M.M., mengumumkan keberhasilan tim gabungan dalam menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau ilegal sebanyak kurang lebih 74 ton di Dermaga 210, Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (28/1).
Keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi responsif antara Intel Kodaeral III, Satgas Intelmar Pusintelal, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai, Pelindo, KLH, BAIS TNI, Gakkum BKSDA, serta Gakkum Karantina.
Aksi penyelundupan ini terendus berkat ketajaman informasi intelijen. Dimana pada Rabu (21/1), terpantau aktivitas pemindahan (loading) arang bakau ke dalam dua unit kontainer 40 kaki di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Muatan tersebut berasal dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 dan direncanakan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal Icon James II 13.
“Begitu kapal sandar di Dermaga 210 Tanjung Priok pada Rabu dini hari pukul 01.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak cepat. Pada pukul 11.15 WIB, dilakukan pembongkaran terhadap dua kontainer biru,” ujar Dankodaeral dalam konferensi pers.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua kontainer tersebut berisi sekitar 74 ton arang bakau tanpa dokumen karantina maupun perizinan sah dari kementerian terkait.
Pimpinan tertinggi di jajaran Kodaeral III ini menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi ekonomi dan lingkungan.
Adapun kerugian ekonomi tersebut, dengan asumsi harga ekspor Rp23.500/kg, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 Miliar. Sedangkan kerugian ekologis dari produksi 74 ton arang tersebut diperkirakan telah melahap sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa.
“Dampak penebangan ini sangat luas. Hutan mangrove adalah benteng alami kita dari abrasi dan juga ekosistem laut. Kehilangan ribuan pohon bakau berarti meningkatkan risiko bencana alam dan mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir serta nelayan kita,” tegas Jenderal berbintang dua tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Dankodaeral juga mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini ditegaskan sebagai bentuk nyata implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden RI dalam memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam.
Hal ini juga sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di laut (Gakkumla) di seluruh wilayah yurisdiksi NKRI.
“TNI AL tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan ilega, termasuk yang merusak ekosistem dan merugikan negara. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan hukum tegak di wilayah laut kita,” pungkas Laksda Uki.
(Dispen Kodaeral III)
