Setelah meninggalnya H Muchtar Bin Usman (06 Maret 1979), Dinul Koyim Bin H Muchtar (12 November 1992), Bahrudin Bin H Muchtar (02 November 2007), Hj Tihamah Binti H Daud (06 April 2012), H Ahmad Korib Bin H Muchtar (20 Maret 2014), H Bahrodji Bin H Muchtar (31 Desember 2018) maupun Abdul Aziz Bin H Muchtar (02 Februari 2025) berbagai permasalahan tidak diselesaikan dengan baik dan benar, sesuai Hukum yang berlaku. Salah satunya adalah pembagian Waris yang tidak dibenarkan secara Islam.

6 (enam) tahun setelah H Muchtar meninggal dunia atau pada Tahun 1985, baru dibagikan nya Waris : dengan perbandingan sesuai Syariat Islam, yakni 2:1

  • laki sekitar 1,500-1,600 meter
  • perempuan sekitar 750-800 meter

Jadi, luas saat itu sekitar : 15,000 – 16,000 meter

  • laki (7) : 10,500 – 11,200
  • perempuan (6) : 4,500 – 4,800

Hj Muslimah yang mestinya kena proses Hukum (ada peran serta dalam pembunuhan terhadap H Muchtar Bin Usman), namun malah jual tanah sekitar 500 meter, dan pergi ke Pekalongan – Jawa Tengah.

Dan juga, yang belum dibagikan ada sekitar : 4,000 meter

  • 1,500 meter (alasan hutang dengan H Ilyas/Aca)
  • 1,500 meter (salah tandatangan, dan alasan buat kontrakan dan beli mobil Kijang Doyok)
  • 1,000 meter (H Syarif Usman alasan nabrak, lalu jual tanah agar tidak dipenjara : yang membeli adalah Mertua H Ahmad Korib -> lalu dijualnya kembali )

3,100 meter (tanah yang dirampas Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah) :

H Muchtar Bin Usman hanya bercerita kepada Hj Farida dan H Hamzah (sekitar Tahun 1973) dengan menyampaikan

  1. Al Fayah, bukan Al Falah (tidak bayar hutang)
  2. Zuhriyah tidak diperbolehkan Sekolah di Yayasan tersebut (diketahui pula oleh Hj Subhiah)

Setelah Hj Tihamah meninggal dunia pada Tahun 2012, adanya pembagian Waris secara sepihak
: 363 + 92 + 81 meter
: 536 meter

  • untuk 10 Ahli Warsi, kecuali Bahrudin dan Nakiah
  • laki dan perempuan sama (pihak perempuan menyuap Almarhum KH Hibatullah Shiddiq, adalah Adik Kandung dari KH Rahmatullah Shiddiq selaku Pendiri Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah “YTIA”)

KH Hibatullah Shiddiq pada saat itu menyampaikan, bahwasanya Bahrudin dan Nakiah tidak mendapatkan Waris dengan alasan

  1. Bahrudin telah meninggal lebih dahulu, dan telah banyak jual Tanah Keluarga
  2. Nakiah adalah Anak Tiri (seolah Aset dari Hj Tihamah)

Meninggalkan Rumah Induk (627 meter) : yang belum dibagi sampai saat ini

Jadi, sekitar ada : 28,263 – 29,263 meter

  • 15,000 – 16,000 meter (pembagian Waris Tahun 1985)
  • 500 (dijual Hj Muslimah, kabur)
  • 4,000 (kejahatan Keluarga/beberapa Ahli Waris)
  • 3,100 (tanah di SDI Al Falah 02 Pagi/03 Pagi ; Yayasan)
  • 536 (pembagian Waris Tahun 2013, pasca Hj Tihamah meninggal dunia pada Tahun 2012)
  • 627 (tanah yang belum dibagi hingga saat ini)

Total 28,263 – 29,263 meter diluar :

  1. Wakaf Mushollah Al Husna
  2. Tanah dari Kong Dumang atau Kong Usman (Bapak dari H Muchtar) ada 3,000 meter, tapi telan dibagikan kepada
  • Nyak Sifat 750 meter (Kakak Kandung H Muchtar Bin Usman)
  • Kong Amat 750 meter (Kakak Kandung H Muchtar Bin Usman)
  • sisa 1,500 meter ini . . ? ?
  1. Tanah jual beli dengan Bendahara Yayasan (ada dugaan dan info, belum lunas pembayaran juga : namun masing belum jelas pastinya)

Tanah 3,000 meter untuk :

  1. Hj Farida (864 meter)
  2. Zuhriyah (780 meteran)
  3. Zakiah (745 meter)
  4. Nakiah dadi 750 meteran kenapa menjadi 275 meter

Semoga permasalahan yang terjadi dalam Keluarga Besar Almarhum H Muchtar Bin Usman bisa segera terselesaikan dengan baik, cepat, tepat sesuai Hukum yang berlaku dan Agama yang dianut : bukan hanya membongkar kasus Tanah Sengketa di SDI Al Falah 02 Pagi/03 Pagi saja, yang selama ini sedang viral ataupun bergulir.

Jadi, siapakah otak kejahatan yang terjadi selama ini . . ? ?

By Setyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *