Jakarta, 25 September 2025 – Menyambut Hari Apoteker Sedunia (World Pharmacists Day) pada 25 September 2025, Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) secara resmi meluncurkan kampanye nasional dengan tema global “Think Health, Think Pharmacist” (Ingat Sehat, Ingat Apoteker). Kampanye ini bukan hanya perayaan, melainkan sebuah seruan mendesak kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia, terutama pemerintah sebagai regulator dan pemangku kepentingan terkait, untuk memahami esensi dan kontribusi strategis profesi apoteker dalam sistem kesehatan nasional.

“Farmasi Tanpa Apoteker adalah Risiko bagi Kesehatan,” tegas apt. Eka Lia Sari (Anggota Presidium Nasional FIB). “Ini melemahkan kualitas dan keamanan pelayanan, mengancam optimalisasi obat, dan membahayakan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan. Kami berbicara tentang salah satu isu paling kritis di era kita: menjaga kesehatan dengan berinvestasi pada apoteker yang berkualitas, bahkan di tengah gejolak finansial.”

Apoteker: Pilar Terdepan Sistem Kesehatan yang Terabaikan?
Apoteker adalah anggota sistem layanan kesehatan yang paling mudah dijangkau. Setiap hari, mereka memastikan ketersediaan dan penggunaan obat yang tepat, memberikan perawatan preventif, mendukung kampanye kesehatan masyarakat, memastikan penggunaan sediaan farmasi yang rasional, meningkatkan literasi kesehatan, dan menjadi titik kontak terpercaya bagi jutaan orang terutama di daerah yang kurang terlayani. Singkatnya, apoteker memberikan pelayanan yang aman, efektif biaya, yang memperkuat sistem kesehatan dan berkontribusi pada cakupan kesehatan semesta.
Namun, posisi apoteker di Indonesia masih menghadapi tantangan fundamental. “Paradigma yang masih terbatas, sistem remunerasi yang belum memadai, serta regulasi yang belum sepenuhnya mendukung fungsi klinis apoteker, telah membuat posisi strategis apoteker belum sepenuhnya jelas,” jelas apt. Eka Lia Sari.

Amanat UU No. 17 Tahun 2023: Harapan Besar Negara Terhadap Apoteker
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah “angin segar” yang membawa harapan besar. UU ini memberikan landasan untuk transformasi profesi apoteker menuju:

  1. Penguatan Kewenangan dan Kemandirian: Termasuk terobosan pasal 320 yang mengamanatkan praktik apoteker kewenangan mutlak menyerahkan semua golongan obat, menyetarakan praktik Indonesia dengan negara maju.
  2. Transformasi dari Pengobatan ke Pencegahan: Apoteker harus bertransformasi aktif selain sebagai edukator dan konsultan kesehatan masyarakat, dari drug-oriented menjadi patient-oriented dimulai dari fase promotif dan preventif.
  3. Pemerataan Akses: Dengan STR seumur hidup dan penyederhanaan SIP, diharapkan apoteker tersebar merata hingga ke daerah terpencil.
  4. Peningkatan Profesionalisme: Melalui sertifikasi kompetensi dan pendidikan berkelanjutan yang didukung sistem resertifikasi.
  5. Dukungan Industri Farmasi Dalam Negeri: Apoteker berkontribusi dalam kemandirian obat dan alat kesehatan nasional.
  6. Perlindungan Hukum: Adanya kepastian hukum bagi apoteker untuk menjalankan praktik di berbagai bidang profesional kefarmasian dengan percaya diri dan profesional.
  7. Integrasi Teknologi: Apoteker harus terus beradaptasi dengan telekesehatan dan telemedisin untuk efisiensi pelayanan.
  8. Pencegahan Resistensi dan Keamanan Obat: kontribusi vital apoteker dalam pengelolaan rantai pasok obat dan pencegahan resistensi antibiotik.

Investasi Apoteker: Solusi Nyata untuk Efisiensi JKN
Menjawab potensi defisit pembiayaan BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun pada tahun 2025, FIB telah menyampaikan usulan kebijakan strategis kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui surat kepada Bapak Presiden RI tanggal 23 Juni 2025. Usulan ini menekankan penguatan kontribusi apoteker komunitas dalam layanan kesehatan primer, mengacu pada model sukses di Inggris (Pharmacy First), Amerika Serikat (Medication Therapy Management), dan Australia (Expanded Scope of Practice).

Studi FIB menunjukkan bahwa pemberdayaan apoteker komunitas secara optimal dapat:

  1. Menghemat biaya pelayanan kesehatan hingga Rp 3,4 triliun per tahun.
  2. Memberikan Return on Investment (ROI) sebesar 194%.
  3. Mengalihkan penanganan kasus minor dari puskesmas/rumah sakit ke apotek, sehingga menurunkan beban fasilitas layanan kesehatan.
  4. Meningkatkan efisiensi dengan rasio penghematan 3:1.

Empat Rekomendasi Kebijakan Utama FIB untuk Pemerintah:

  1. Revisi Regulasi Praktik Apoteker: Perluasan peran klinis, termasuk pemberian vaksin, skrining kesehatan, dan prescribing terbatas, serta penetapan apoteker sebagai bagian dari layanan kesehatan primer.
  2. Integrasi Skema Remunerasi Berbasis Hasil (Outcome-Based): Dengan BPJS Kesehatan untuk layanan konsultasi, skrining, dan ulasan pengobatan.
  3. Program Pelatihan dan Sertifikasi Klinis Berkelanjutan: Menjamin mutu dan keamanan layanan apoteker komunitas.
  4. Pengembangan Sistem Pelaporan Digital Terintegrasi: Melalui platform Satu Sehat untuk transparansi dan efisiensi.

“Ketika para pembuat kebijakan berinvestasi pada apoteker, mereka memilih jalan keberlanjutan, keamanan, dan belanja yang cerdas. Ketika apoteker kurang dimanfaatkan atau digantikan oleh personel yang kurang berkualitas, biayanya bukan hanya finansial, tetapi juga manusia,” tutup apt. Eka Lia Sari mengutip seruan dari FIP (Federasi Apoteker Sedunia).

Pada Hari Apoteker Sedunia 25 September 2025 ini, FIB mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengingatkan para pembuat kebijakan dan masyarakat, untuk benar-benar memikirkan kesehatan, Anda harus memikirkan apoteker. Berinvestasi pada apoteker adalah investasi pada kemanusiaan itu sendiri.

To truly think health, you must think pharmacist

Tentang Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB): Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) adalah organisasi profesi apoteker yang berdedikasi untuk meningkatkan kualitas praktik kefarmasian, memajukan profesionalisme Apoteker Indonesia, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan sistem kesehatan yang berkelanjutan di Indonesia.

By Setyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *