
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas wilayah di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi tertanggal 21 November 2025.
Dalam konferensi pers di jakarta, Rabu (25/2/2026). Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa praktik ilegal tersebut berlangsung sejak 2024 dan mencakup wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, terdiri atas delapan orang berperan sebagai perantara dan empat orang tua kandung. Para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana menawarkan bayi kepada calon pengadopsi dengan kedok adopsi.
Penyidik telah memeriksa 60 orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan perlengkapan bayi. Sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini berada dalam penanganan Kementerian Sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pengangkatan anak yang tidak melalui prosedur resmi dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.
