
JAKARTA – Analis politik dan isu intelijen Boni Hargens menilai ide penempatan Polri di bawah struktur kementerian merupakan kemunduran serius yang membuka celah berbahaya bagi politisasi institusi penegakan hukum.
Menurut Boni, ide tersebut bahkan bisa melemahkan wewenang konstitusional presiden sebagai kepala negara dalam mengawasi penegakan hukum nasional.
Ide penempatan Polri di bawah kementerian, bakal mengancam independensi Polri oleh kepentingan politik partisan. Menteri, sebagai figur politik yang diangkat berdasarkan pertimbangan koalisi dan loyalitas politik, berpotensi menggunakan kewenangan atas Polri untuk kepentingan politik tertentu, bukan untuk kepentingan penegakan hukum yang objektif dan adil,” ujar Boni kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Boni mengatakan struktur kementerian juga menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang dapat menghambat respons cepat Polri terhadap ancaman keamanan dan kriminalitas.
Dalam situasi darurat atau krisis keamanan nasional, Polri memerlukan jalur komunikasi dan komando yang langsung dengan presiden sebagai kepala negara, bukan melalui birokrasi kementerian yang seringkali lambat dan terfragmentasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian dapat menciptakan konflik kepentingan ketika penegakan hukum bersinggungan dengan kepentingan politik menteri atau koalisi pemerintah, yang pada akhirnya akan merusak integritas dan kredibilitas institusi penegakan hukum di mata publik,” tegas Boni.
Oleh karena itu, Boni menilai diskursus penempatan Polri di bawah kementerian patut dicurigai sebagai agenda terselubung untuk melemahkan wewenang presiden sebagai kepala negara.
Dalam praktiknya, kata dia, Polri di bahwa kementerian potensial menciptakan hambatan administratif yang memisahkan presiden dari akses langsung terhadap informasi dan kendali atas institusi penegakan hukum yang seharusnya menjadi instrumen kepala negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban.
“Modus pelemahan wewenang presiden macam itu memiliki implikasi strategis yang luas, tidak hanya dalam konteks penegakan hukum domestik tetapi juga dalam penanganan ancaman keamanan nasional yang memerlukan koordinasi cepat dan terintegrasi,” kata dia.
Menurut Boni, ketika presiden kehilangan akses langsung kepada Polri, kemampuan kepala negara untuk merespons krisis keamanan, terorisme atau ancaman terhadap stabilitas nasional akan terhambat oleh birokrasi kementerian yang tidak dirancang untuk pengambilan keputusan strategis dalam situasi darurat.
Boni menegaskan akuntabilitas langsung Polri kepada presiden bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan pilar fundamental dalam arsitektur demokrasi presidensial Indonesia sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Menurut dia, posisi ini memiliki landasan konstitusional yang kuat dan implikasi strategis yang luas terhadap integritas sistem penegakan hukum nasional.
“Karena dasar pemikiran itulah penolakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap gagasan penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian, yang disampaikan dalam rapat Polri bersama Komisi III DPR RI (26/1/2026), patut dipahami dan diapresiasi setinggi-tingginya,” kata dia.
Boni mengatakan sistem presidensial Indonesia mengintegrasikan fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan dalam satu figur presiden. Konstitusi memberikan mandat kepada presiden untuk memastikan seluruh aparatur negara, termasuk Polri, bekerja sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan kepentingan nasional.
“Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, presiden memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan memastikan bahwa penegakan hukum berfungsi secara optimal, bukan hanya sebagai kepala pemerintahan yang mengelola birokrasi eksekutif.
Oleh kKarena itu, Polri sebagai institusi penegak hukum harus bertanggungjawab langsung kepada presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara untuk menjaga independensi dan integritas penegakan hukum dari kepentingan politik jangka pendek,” kata Boni.
Alasan Polri Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden
Lebih lanjut, Boni Hargens membeberkan alasan Polri tetap langsung bertanggung jawab ke Presiden. Pertama, menjamin adanya integritas institusional.
Akuntabilitas langsung kepada presiden sebagai kepala negara menjaga integritas Polri sebagai institusi penegak hukum yang objektif, profesional, dan tidak terpolitisasi oleh kepentingan partisan atau koalisi pemerintahan.
“Kedua, memastikan efektivitas operasional. Jalur komando langsung memastikan respons cepat dan terkoordinasi terhadap ancaman keamanan nasional tanpa hambatan birokrasi kementerian yang dapat memperlambat pengambilan keputusan kritis,” ungkap dia.
Ketiga, menjaga kepercayaan publik.
Menurut Boni, struktur akuntabilitas yang jelas dan independen meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan nasional, bukan agenda politik tertentu.
Menurut dia, implikasi jangka panjang dari struktur akuntabilitas ini sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia.
“Ketika institusi penegak hukum independen dan akuntabel kepada kepala negara, maka supremasi hukum dapat berjalan dengan baik. Namun, ketika Polri dipolitisasi melalui struktur kementerian, maka penegakan hukum akan menjadi instrumen kekuasaan politik yang merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional,” terang dia.
“Oleh karena itu, mempertahankan akuntabilitas langsung Polri kepada presiden sebagai kepala negara bukan hanya pilihan administratif, melainkan keharusan konstitusional untuk menjaga integritas sistem demokrasi presidensial Indonesia,” pungkas Boni.
