Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong salah satu model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam memasarkan produk-produk bersubsidi dan lainnya, berbentuk konsinyasi (titip jual).

“Kami anggap konsinyasi bisa berkeadilan bagi koperasi. Atau, minimal separuh konsinyasi, separuhnya lagi cash and carry,” kata Menkop, saat menerima audiensi Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan seluruh Kepala Dinas Koperasi se-Sumsel, di Jakarta, Jumat (22/8).

Pasalnya, menurut Menkop, esensi kehadiran Kopdes/Kel Merah Putih adalah membentuk jaringan distribusi sampai ke akar rumput, sehingga tercipta stabilisasi pasokan dan harga, serta subsidi tepat aasaran. “Maka, Kopdes harus untung alias RUD, Rakyat Untung Duluan. Karena, bila Kopdes untung, yang menikmati keuntungannya itu ya rakyat atau anggota koperasi,” ucap Menkop.

Selain itu, terkait perijinan usaha seperti NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Menkop menegaskan bahwa perijinan usaha Kopdes Merah Putih itu sifatnya kolektif, alias gelondongan. “Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Investasi dan BKPM terkait hal itu, di mana perijinan bukan per cabang usaha,” imbuh Menkop.

Menkop memastikan pihaknya akan membantu mendorong keluarnya regulasi-regulasi dan harmonisasi untuk memudahkan skema pembiayaan hingga model bisnis untuk pengajuan kerja sama.

Bahkan, bila ada desa yang belum dialiri internet, Menkop menyampaikan agar segera melapor ke Kemenkop. “Kalau ada desa tidak ada sinyal internet, saya akan koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk segera memperkuat infrastruktur internet di wilayah desa tersebut,” ungkap Menkop.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang menyatakan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih di Sumsel sudah terbentuk 100%, namun masih ada memiliki hambatan. Diantaranya, perlu mitigasi risiko distribusi elpiji penetapan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai Sub Pangkalan elpiji 3 kilogram melalui Kepmen ESDM Nomor 249/2025 membuka akses masyarakat, namun perlu strategi agar tidak memperpanjang rantai distribusi.

“Juga masih diperlukan upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan kepada gerakan koperasi terkait regulasi Kopdes/Kel Merah Putih, termasuk aspek tata kelola, pelaporan keuangan, dan manajemen usaha,” ujar Cik Ujang.

Lebih dari itu, Wagub Sumsel berharap Kopdes/Kel Merah Putih bisa mengelola pertambangan, hingga pemasaran pupuk bersubsidi dan gas elpiji. “Di wilayah kami banyak tambang rakyat yang bisa dilegalkan melalui koperasi,” kata Wagub Sumsel.

Jakarta, 22 Agustus 2025
Humas Kementerian Koperasi
Medsos resmi: @kemenkop

By Setyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *