Jakarta, 14 Agustus 2025 – PT Bank OCBC NISP, Tbk (dahulu Bank Commonwealth) tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh nasabahnya sendiri berinisial JTY di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan adanya pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan oleh pihak bank kepada pihak lain dan dinilai sarat cacat hukum.

Kuasa hukum penggugat, Pramudana Radyo Hapsoro, S.H., M.H. dari Law Office Pramudana RH & Partners, menjelaskan bahwa JTY merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil akibat pelaksanaan cessie tersebut.

Klien kami mengalami kerugian yang cukup besar akibat adanya cessie yang patut diduga tidak sah itu,” ungkap Pramudana.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum penggugat, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A., memaparkan bahwa Bank OCBC NISP diketahui telah melakukan pengalihan piutang kepada pihak ketiga hingga tiga kali.

Pengalihan piutang atau cessie yang kami anggap tidak sah ini dilakukan ketika perjanjian kredit klien kami dengan pihak bank sudah habis masa berlakunya (kadaluwarsa). Sehingga pihak bank tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengalihan ke pihak lain. Karena itu, kami menempuh jalur hukum perdata untuk menguji di pengadilan, demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegas Redho.

Perkara ini telah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan Nomor Perkara: 637/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt, dan sidang perdana digelar hari ini. Tim kuasa hukum menyatakan tetap membuka opsi perdamaian pada tahap mediasi, namun akan melanjutkan gugatan apabila pihak tergugat dinilai bertindak sewenang-wenang.

Pada prinsipnya kami membuka opsi perdamaian saat agenda mediasi. Namun jika tergugat bersikap sewenang-wenang, kami akan tetap berpegang teguh pada gugatan yang sudah kami ajukan,” ujar Hendra Agus Susanto, S.H., anggota tim kuasa hukum penggugat.

(Red)

By Setyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *