Jakarta-Dalam rangka menyambut Rakernas KEIND Ke-3. KEIND Indonesia menyelenggarakan seminar dan workshop dengan tema ” implementasi dan implikasi peraturan perpajakan terbaru terhadap pengusaha kecil menengah” acara tersebut berlangsung di Auditorium BSI Jakarta pada hari Kamis (25/7/2024).
Hadir dalam acara tersebut Afda R. Armashita Ketua Umum Kamar Enterepeneur Indonesia (KEIND), Ita Mariza Selaku WKU Bid. Pendidikan dan Vokasi, Vita Andrianty Selaku SEP Retail Deposit Solution Group Bank Syariah Indonesia, Sunil R. Tilang Selaku WKU Bid. UKM dan Koperasi Keind serta Founder Of Mindsetmerdeka.id, Muh. Tanjung Nugroho Selaku Kasubdit Peraturan PPN Perdangan dan Pajak Tidak Lamgsung lainnya ( PTLL)DJB, Astrid P. Wohon Ketua Kompartemen Pendidikan Keind dan Tax Partner Of Prima Swarna Citra Konsulting, Egi Sutjiyati Ketua Kompartemen Investasi Keind dan Komisaris Synergy Strategic Advisory, Akita Verselita Keind Akademia dan CEO oF Tharaversa Tecnologies
Acara tersebut dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai daerah bahkan ada yang dari luar negeri yakni negara Malaysia. Afda R. Armashita selaku ketua KEIND Indonesia dalam wawancara singkat dengan awak media menjelaskan bahwa seminar ini membahas terkait UMKM dan pajak.
“Jadi, Kami ingin UMKM di Indonesia ini melek pajak disini kami ingin memberikan pemahaman bahwa pajak bukanlah merupakan momok yang menakutkan bagi enterpreneur. Di KEIND sendiri kami ingin berfokus untuk menaikkan UMKM agar naik kelas ke tingkat menengah.
Saat ini kita ketahui bersama bahwa entrepreneur terbesar di Indonesia didominasi oleh UMKM. Kami ingin pajak menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kinerja usahanya. Disini kami ingin memberikan pemahaman bahwa pajak bukanlah beban tetapi pajak bisa menjadi satu kesatuan.
Lebih lanjut Afda menjelaskan bahwa hal yang dibahas dalam Seminar dan workshop ini adalah membahas beberapa peraturan pajak yakni peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pada kesempatan yang sama Afda menjelaskan bahwa KEIND Indonesia telah terbentuk di 30 Provinsi di Indonesia dan berbagai kabupaten / Kota serta 15 perwakilan luar Negeri dengan jumlah anggota sekitar 30.000 orang.
Untuk diketahui perkumpulan Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND INDONESIA) didirikan di Jakarta adalah organisasi yang menghimpun para pengusaha kecil, menengah dan besar dalam sebuah wadah kolaborasi yang terhimpun dari perusahaan dari perusahaan dan asosiasi asosiasi pengusaha berbagai bidang.